
Ampuhnews.com | Palembang, – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera selatan akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan kebakaran akibat dari Ilegal Refenery Pal 6 Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Jakor Sumsel, Fadrianto TH kepada awak media, Sabtu (06/06/26) mengatakan sehubungan dengan data dan informasi yang kami (Jakor Sumsel) dapatkan terkait adanya dugaan kebakaran akibat dari Ilegal Refenery Pal 6 Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dimana dugaan kebakaran akibat dari Ilegal Refeneri di tempat Masakan Minyak/Ilegal Refenery tersebut diduga milik saudara Y Bin L.
Oleh karena itu,”Kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan telah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa selama ini untuk meminta Aparat Penegak hukum Pelakukan Penertiban Sumur Ilegal/Ilagal Driling hingga terbitlah PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025, dan Aparat Penegak Hukum Telah berupaya untuk menertibkan Ilagal Driling dan Ilegal Refeneri serta membangun Regulasi sesuai dengan apa yang diatur dalam PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025,”ujarnya.
Lebih lanjut, Fadrianto TH menjelaskan, namun akhir-akhir ini setelah penertiban ilegal driling timbul persoalan baru yang kami duga merupakan upaya perlawanan yang dilakukan oleh Y Bin L upaya perlawanan tersebut bentuk yaitu melakukan Ilegal Refenery yang mengakibatkan kebakaran hebat dan mengancam keselamatan
Dengan terbitnya PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025 merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari Sektor Migas sehingga harus di atur dan dibuat regulasinya dan terjadinya kebocoran keuangan negara, namun dengan maraknya ilegal refeneri yang mana hasil ilegal refenery kembali dijual secara ilegal menyebabkan tetap terjadinya Kebocoran Keuangan Negara.
“Kalau mau dilihat dari Faktor Ekonomi maka masyarakat pengelola sumur tua/sumur masyarakat sudah di untungkan dengan terbitnya PERMEN ESDM nomor 14 tahun 2025 sehingga masyarakat bisa menjual hasil Sumur Minyak berdasarkan dengan regulasi yang ada dan masyarakat tidak lagi di susahkan untuk melakukan pemasakan minyak mentah/ilegal refeneri, dan kami saudara Y Bin L yang melakukan Ilegal Refeneri adalah penjahat yang berupaya untuk mengambil dan menguras sumber daya alam yang dimiliki negara demi untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri yang bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,”ungkapnya.
Dan, Perbuatan yang dilakukan oleh saudara Y Bin L merupakan Perbuatan FRASA yaitu keadaan Berkurangnya uang, barang atau kekayaan milik Negara akibat perbuatan atau suatu kejadian tertentu ILEGAL RFENERI yang hamper sama seperti kasus timah bangka yang telah mejadi YURISPRUDENSI tentang frasa hukum.
Oleh karena itu, kami (Jakor Sumsel) meminta kepada APH sbb ;
1.Meminta Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menyelamatakan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak di Babat Toman yang di lakukan refenery oleh saudara Y bin L sebeulum menelan Korban Jiwa.
2.Meminta Polda Sumatera Selatan Menangkap Seluruh Y Bin L Toke Ilegal Refeneri di Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk Memerintahkan Jajaranya untuk Menangkap Pelaku dan Pengadali Ilgal refenery di babat Toman yaitu Y Bin L .
4.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk Mengerahkan Jajaranya untuk segera Membongkar Ilagal Refenery dan Menyita alat Ilag Refenery di Bangun Sari Pal 6 dan Sekitarnya.
5.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk melakukan Evaluasi terhadap Kapolres Muba
6.Meminta Polda Sumatera Selatan Memutasi Kapolsek Babat Toman dan Seluruh Anggotanya.
7.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatear Selatan untuk Menangkap Pemain Ilagal Refenery di Desa Bangun Sari Kabupaten Musi Banyuasin.
8.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memanggil dan Memeriksa Kepala Desa bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba untuk meminta identitas Lengkap Pelaku Ilegal Refenery Sesuai dengan KTP dan Menyerahkan Y Bin L.
9.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memanggil Camat Babat Toman yang diduga mengetahui Ilegal Refenery di Bangun Sari
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Melakukan Penyelamatan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak dan menerapkan UU TPPU (Pencucian Uang).
10.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumaetra Selatan menangkap Pengepul dan Pengendali Minyak Ilegal dan ilegal Refeneri di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus di Wilayah Desa Bangun Sari Babat Toman Kabupaten Muba yang diduga tidak jauh berbeda dengan Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesian terkait Pertambangan TIMAH Ilegal yang merugikan Negara sebesar 300 T. Persoalan ini sama Persis yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang membadakanya hanya Produknya saja yaitu Minyak sedangkan di Bangka Timah
Tangkap dan Miskinkan saudara Y Bin L (*)
Artikel Jakor Sumsel Akan Gelar Aksi di Polda Sumsel dan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Kebakaran Akibat Ilegal Refenery Pal 6 Desa Bangun Sari Babat Toman Musi Banyuasin pertama kali tampil pada AMPUH NEWS.



