Minggu, Juni 7, 2026
Beranda Uncategorized Publik Minta Penanganan Hukum Dilakukan Secara Transparan Terhadap Proyek Pipa Transmisi PALI

Publik Minta Penanganan Hukum Dilakukan Secara Transparan Terhadap Proyek Pipa Transmisi PALI

0
1
publik-minta-penanganan-hukum-dilakukan-secara-transparan-terhadap-proyek-pipa-transmisi-pali
Publik Minta Penanganan Hukum Dilakukan Secara Transparan Terhadap Proyek Pipa Transmisi PALI

Ampuhnews.com | Pali, – Polemik proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih menjadi perhatian publik. Persoalan yang berawal dari belum terselesaikannya pembayaran pekerjaan tersebut kini berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas terkait tata kelola anggaran daerah dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp21,18 miliar yang dikerjakan oleh PT Herko Sejahtera Abadi tersebut dilaporkan telah mencapai progres pekerjaan yang signifikan. Namun hingga kini, pembayaran atas pekerjaan tersebut masih menjadi sengketa yang belum menemukan penyelesaian.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pekerjaan tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2025. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten PALI mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang mengatur penundaan sejumlah kegiatan, termasuk proses pembayaran tertentu.

Perbedaan waktu antara penerbitan SPM dan kebijakan penundaan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan berbagai pihak. Di sisi lain, terdapat pula perubahan nilai pekerjaan melalui SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 yang menyesuaikan nilai proyek dari Rp21,18 miliar menjadi sekitar Rp8,6 miliar.

Upaya mediasi telah dilakukan melalui fasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2025. Namun hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.

Dalam perkembangan berikutnya, persoalan tersebut turut menjadi perhatian pemerintah yang lebih tinggi. Sejumlah dokumen dan hasil telaah administratif mendorong adanya pendalaman lebih lanjut terhadap aspek hukum yang melekat pada kebijakan dan tindakan para pihak terkait.

Saat ini, Kejaksaan Negeri PALI diketahui masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk unsur Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak pelaksana pekerjaan.

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepastian hukum penting diberikan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berharap adanya perkembangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Rahmat Sandi.

Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat melakukan supervisi apabila diperlukan, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan daerah, permasalahan ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa kontrak yang telah sah ditandatangani menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tata kelola pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara maupun daerah.

5. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pendalaman berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten PALI maupun Kejaksaan Negeri PALI terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga keseimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, masyarakat tentu berharap proses penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. (*)

Artikel Publik Minta Penanganan Hukum Dilakukan Secara Transparan Terhadap Proyek Pipa Transmisi PALI pertama kali tampil pada AMPUH NEWS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini