SuhateRakyat.com | Kota Langsa – Dalam era keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, pejabat publik dituntut memiliki sikap terbuka terhadap berbagai bentuk kritik, masukan, maupun pengawasan dari masyarakat. Kritik yang disampaikan secara konstruktif sejatinya merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi.
Pengamat komunikasi publik Mustafa (pak Mus) menilai bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis harus mampu membedakan antara kritik yang bertujuan membangun dengan serangan pribadi.
Sebab, setiap kebijakan, keputusan, maupun tindakan yang dilakukan pejabat publik pada dasarnya berada dalam pengawasan masyarakat.
Belakangan, perdebatan di berbagai grup percakapan digital, termasuk WhatsApp Group (WAG), kerap menjadi sorotan. Banyak pihak menilai bahwa WAG yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, tokoh publik, jurnalis, maupun aparatur pemerintah telah berkembang menjadi ruang diskusi yang memiliki dimensi publik.
“Pejabat publik tidak perlu “baper” atau terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Selama kritik tersebut tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi palsu, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi,” ujarnya
Kritik yang muncul di ruang digital sering kali lahir dari kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah, maupun tata kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, respons yang bijak dari pejabat publik adalah memberikan klarifikasi, penjelasan, atau perbaikan jika memang terdapat kekurangan.
Pak Mus menegaskan kembali bahwa WAG yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dan diskusi berbagai persoalan publik tidak dapat sepenuhnya dipandang sebagai ruang privat, terutama apabila anggotanya berasal dari berbagai latar belakang dan informasi yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan, kedewasaan, dan kemampuan menerima kritik menjadi modal penting bagi setiap pejabat publik. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pembungkaman kritik, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan untuk mendengar aspirasi publik.
Pada akhirnya, kritik bukanlah ancaman bagi pejabat publik, melainkan bagian dari proses demokrasi yang sehat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Redaksi)




