Selasa, Juni 9, 2026
Beranda Uncategorized Ditpolairud Polda Metro Gasak Dua Pengedar Obat Keras di Muara Baru

Ditpolairud Polda Metro Gasak Dua Pengedar Obat Keras di Muara Baru

0
2
ditpolairud-polda-metro-gasak-dua-pengedar-obat-keras-di-muara-baru
Ditpolairud Polda Metro Gasak Dua Pengedar Obat Keras di Muara Baru

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro menggasak dua pengedar obat keras tanpa izin di Muara Baru, Penjaringan, Jakut.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua pelaku peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, trihexy dan mersi yang menjual kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK) di Muara Baru, Jakarta Utara digasak Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Kedua pelaku yakni N dan RR digasak di sebuah kios yang berada di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo dalam keterangannya menyebut, penggasakan kedua pelaku ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari tangan mereka, berhasil disita 23.284 butir obat keras ilegal merek tramadol, hexymer, trihexyphenidyl dan riklona clonazepam.

Juga turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya menyatakan komitmen kuatnya untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Terlebih upaya ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para ABK di Jakut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para ABK kapal perikanan,” tegas Kombes Po Mustofa dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.

Dikatakannya juga, kedua pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kedua pelaku yakni N dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Penulis/Editor: Bembo

Artikel Ditpolairud Polda Metro Gasak Dua Pengedar Obat Keras di Muara Baru pertama kali tampil pada .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini